
SMA Darul Hikam sangat serius mengkampanyekan anti Bullying di lingkungan sekolah, pada kegiatan Projek P5 Kamis 17 Oktober 2024 kembali sekolah mensosialisasikan ‘Bully” dalam kegiatan yang bertema: “BREAKS THE CHAIN: STAND UP, SPEAK OUT AGAINTS BULLYING”, dalam materi di paparkan terkait apa itu bully dan bagaimana pencegahannya di sekolah.
Bullying adalah segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikologis, atau sosial, yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk merugikan atau mengintimidasi orang lain. Ini bisa berupa perilaku langsung (seperti memukul, mengejek) atau tidak langsung (seperti menyebarkan rumor, mengucilkan).
Jenis-Jenis Bullying
• Bullying Fisik: Menyentuh atau menyakiti seseorang dengan kekerasan, seperti memukul, menendang, atau mendorong.
• Bullying Verbal: Menghina, mengejek, menghina, atau membuat pernyataan negatif mengenai seseorang.
• Bullying Sosial: Mengisolasi seseorang dari kelompok atau menyebarkan rumor untuk merusak reputasi orang tersebut.
• Cyberbullying: Menyebarkan kebencian atau melecehkan seseorang melalui media sosial, SMS, atau platform digital lainnya.
Pencegahan Bullying di SMA Darul Hikam:
• Sekolah akan melaksanakan sosialisasi dan kampanye anti-bullying secara berkala untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang dampak negatif bullying.
• Program pengembangan karakter akan diterapkan, menekankan pentingnya empati, toleransi, dan menghormati perbedaan.
• Setiap siswa diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah bullying dengan melaporkan kejadian bullying yang mereka saksikan atau alami.

Kampanyekan Larangan Bullying
• Setiap bentuk bullying, baik yang dilakukan secara fisik, verbal, atau melalui media digital, dilarang keras.
• Tidak diperbolehkan merendahkan, mengejek, atau mempermalukan teman sekelas atau anggota komunitas sekolah dengan cara apapun.
• Penyebaran kebencian atau informasi palsu tentang siswa atau staf sekolah juga termasuk dalam tindakan bullying yang dilarang.
Aturan tentang bullying di sekolah harus dirancang untuk mencegah perilaku intimidasi dan memastikan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
Pelaporan dan Penanganan Bullying
• Siswa yang mengalami atau menyaksikan bullying wajib melaporkan kejadian tersebut kepada guru, konselor, atau staf sekolah.
• Laporan bullying akan dirahasiakan untuk melindungi korban dari tindakan balas dendam.
• Sekolah akan menyediakan jalur pelaporan yang aman, termasuk kotak saran anonim, atau hotline khusus untuk kasus bullying.

Sanksi dan Tindakan Disipliner bagi Siswa yang etrbukti pelaku Bullying:
• Siswa yang terbukti melakukan bullying akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran, yang meliputi:
• Peringatan tertulis.
• Konseling wajib untuk siswa pelaku dan korban.
• Skorsing sementara untuk pelaku jika bullying berulang atau dalam kasus yang serius.
• Pemecatan atau dikeluarkan dari sekolah dalam kasus yang ekstrem, seperti kekerasan fisik berat atau cyberbullying yang berulang.
• Siswa yang menyaksikan bullying namun tidak melaporkannya juga dapat dikenakan sanksi jika hal tersebut menyebabkan korban terus menderita.
Pendampingan bagi Korban
• Sekolah akan memberikan pendampingan konseling bagi korban bullying untuk membantu mereka pulih secara emosional dan psikologis.
• Sekolah akan memastikan bahwa korban terlindungi dari ancaman atau balas dendam pelaku.
Melibatkan Orang Tua
• Orang tua akan dilibatkan dalam setiap kasus bullying, baik dari sisi pelaku maupun korban.
• Sekolah akan mengadakan pertemuan dengan orang tua untuk mendiskusikan tindakan yang akan diambil dan peran mereka dalam mendukung siswa yang terlibat.
• Program parenting atau workshop bagi orang tua terkait bullying dan dampaknya akan diadakan secara berkala.
Budaya Sekolah Positif
• Sekolah akan mempromosikan budaya saling menghormati, empati, dan dukungan melalui kegiatan bersama yang melibatkan semua siswa.
• Kegiatan yang mendorong kerja sama, seperti proyek kelompok, ekstrakurikuler, dan olahraga, akan dikembangkan untuk membangun hubungan positif antar siswa.
Evaluasi dan Pemantauan
• Sekolah akan secara berkala mengevaluasi kebijakan anti-bullying dan memastikan efektivitasnya.
• Pemantauan terhadap lingkungan sekolah dilakukan untuk mendeteksi tanda-tanda bullying lebih awal dan mengambil tindakan pencegahan segera.
Dengan aturan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, bebas dari intimidasi dan kekerasan, serta mendukung kesejahteraan mental dan sosial siswa.